sedekah perak

Mencukur Rambut Bayi dan bersedekah dengan Perak sesuai timbangan rambut

Salah satu sunnah ketika bayi yang baru lahir Adalah mencukur rambut bayi tersebut. Rambut yang dicukur kemudian ditimbang, berat rambut tersebut diukur dan disedekahkan perak (atau senilai perak) dari ukuran berat rambut tersebut. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,

Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu. Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.

(HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan azd-Dzahabi).




SEDEKAH PERAK

Caranya bagaimana?

Bayi yang telah di aqiqah lalu Rambut bayi dicukur gundul, kemudian berat rambut ditimbang, misalnya di dapatkan beratnya 2 gram maka dikonversi ke berat 2 gram perak

misal, 3 gram rambut  :  3 gram perak 

Sedekahkan kepada orang miskin SIAPAPUN yang ada di sekitar kita. Boleh juga kita tambahi atau digenapkan.

Allahu a lam.

Menyimpan Rambut Bayi Setelah Dicukur Saat Akikah? Apakah Boleh Dalam Islam​

bahwa menyimpan rambut anak sebagai kenang-kenangan sebenarnya tak perlu dilakukan orang tua. Bahkan, tak ada anjuran khusus yang membicarakan hal tersebut.
“Karena selain tidak ada anjurannya, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan perbuatan-perbuatan lain yang menjurus ke arah yang terlarang,” ungkapnya.


SEDEKAH PERAK

Sedekah rambut bayi baru lahir?

Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama, (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Setelah mencukur rambut bayi, disunahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan perak

Spesifikasi Perak


  • Koin 1 Dirham LM Antam

  • Berat : 2.975 gram

  • Kemurnian : Ag 99.95%

  • Diameter : 25 mm

  • Barang baru (bukan second)

  • Sertifikat Antam 2020

Loading…

Sedekah Perak

Jumlah Sedekah Perak

Order Feb
Kambing aqiqah
Koin Dirham

diproduksi oleh PT. Aneka Tambang
ANTAM

Di Indonesia Dinar dan Dirham salah satunya diproduksi, distandarisasi, serta dicetak oleh PT. Aneka Tambang / Antam, Tbk melalui unit usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia / LM. Selain itu, produksi Dinar dan Dirham telah melalui proses sertifikasi ISO 17025 dgn disertai Sertifikat dimana setiap keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan LBMA (London Bullion Market Association) dan dapat dijadikan alat tukar langsung dan dapat digunakan secara global serta distandardisasi oleh WITO (World Islamic Trade Organization) Dinar dan Dirham dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu dapat juga digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi / simpanan, koleksi, hadiah, atau mahar.

Frequently Asked Question
| FAQ

Ayah & Bunda penasaran apa saja yang biasanya ditanyakan ke Customer Service Warung Kandang Aqiqah berkaitan dengan ibadah aqiqah maupun sedekah perak? Bisa disimak pertanyaan & jawabannya di bawah ini. Jika tidak ada, jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Service Warung Kandang Aqiqah atau tim sedekah perak.



apakah cukur rambut bayi disunnahkan dengan mengundang orang2, ustadz, kemudian dicukur rambutnya sepotong demi sepotong bergantian dgn keluarga?

Bismillah,

Tidak ada ritual cukuran bayi, cukup potong sendiri aja dan rambutnya ditakar dengan harga perak bukan emas.

Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi.

Pertama, Imam Ahmad mengatakan

إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا

“Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.”

Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,

وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة

“Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu”.



apakah rambut boleh ditukar seharga emas?

rambutnya ditakar dengan harga perak bukan emas.

Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi.

Pertama, Imam Ahmad mengatakan

إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا

“Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.”

Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,

وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة

“Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu”.



Hasil timbangan rambut ke perak disedekahkan kesiapa?

kepada orang miskin SIAPAPUN yang ada di sekitar kita. Boleh juga kita tambahi atau digenapkan jumlahnya. misal 1 dirham atau 2 dirham dan seterusnya.

Allahu a’lam.



Apa boleh kita tidak mencukur rambut bayi?

Salah satu sunnah yang diajarkan di dalam agama kita -dan sayangnya masih banyak yang belum mempraktekannya- adalah mencukur habis (sampai gundul) rambut bayi di hari yang ketujuh setelah kelahirannya. Dalam beberapa riwayat disebutkan dengan redaksi:

أَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Bersihkan dari bayi tersebut kotoran.”

Sebagian para ulama menafsirkan bahwa salah satu bentuk membersihkan kotoran dari tubuh bayi adalah dengan mencukur rambutnya. Sehingga jika ada pertanyaan kenapa rambut itu dicukur, maka jawaban salah satunya adalah untuk membersihkan kotoran. Nanti kita akan jelaskan dalam pandangan medis pun ternyata juga tidak jauh berbeda.

FIQIH PENDIDIKAN ANAK

Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah

By  |  pukul 9:10 am

Terakhir diperbaharui: Selasa, 01 Maret 2022 pukul 10:52 am

Tautan: https://rodja.id/3e5

Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Pendidikan Anak yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 19 Rajab 1443 H / 21 Februari 2022 M.

 

Daftar Isi [sembunyikan]

KAJIAN TENTANG MENCUKUR RAMBUT BAYI DAN BERSEDEKAH

Salah satu sunnah yang diajarkan di dalam agama kita -dan sayangnya masih banyak yang belum mempraktekannya- adalah mencukur habis (sampai gundul) rambut bayi di hari yang ketujuh setelah kelahirannya. Dalam beberapa riwayat disebutkan dengan redaksi:

أَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Bersihkan dari bayi tersebut kotoran.”

Sebagian para ulama menafsirkan bahwa salah satu bentuk membersihkan kotoran dari tubuh bayi adalah dengan mencukur rambutnya. Sehingga jika ada pertanyaan kenapa rambut itu dicukur, maka jawaban salah satunya adalah untuk membersihkan kotoran. Nanti kita akan jelaskan dalam pandangan medis pun ternyata juga tidak jauh berbeda.

Bukan hanya mencukur rambut bayi saja, tapi juga kita dianjurkan untuk bersedekah dengan ukuran seberat rambut yang dicukur tadi. Ketika dicukur maka rambutnya ditimbang terlebih dahulu, setelah itu dibuang/dikubur.



apakah bayi perempuan juga dicukur?

Adapun untuk bayi dengan jenis kelaminya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat. Ulama syafi’iyyah dan malikiyah mengatakan bahwa sama saja, yaitu disunnahkan untuk dicukur juga. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa putri Nabi itu juga dicukur. Buktinya yaitu rambut Zainab dan Ummu Kultsum ditimbang dengan perak lalu disedekahkan. Tapi riwayat ini sanadnya dinilai dhaif oleh Imam Nawawi.

Tapi mereka masih punya alasan yang mengatakan bayi perempuan pun juga disunnahkan. Alasan mereka adalah bahwa mencukur bayi perempuan itu tetap ada maslahatnya, yaitu bisa bersedekah. Juga maslahat lainnya adalah bahwa rambut dari bayi yang digundul itu biasanya nanti tumbuhnya (setelah digundul) akan lebih bagus

“Barangsiapa yang menjual kulit qurban/aqiqahnya, maka tidak ada qurban/aqiqah bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)



pendapat ulama madzab?

Terkait hal ini, jumhur ulama telah sepakat tentang kesunahan bersedekah dengan timbangan rambut bayi dengan harga perak:

ذَهَبَ الْجُمْهُورُ (الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى اسْتِحْبَابِ حَلْقِ شَعْرِ رَأْسِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ السَّابِعِ، وَالتَّصَدُّقِ بِزِنَةِ شَعْرِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَفِضَّةً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ. وَإِنْ لَمْ يَحْلِقْ تَحَرَّى وَتَصَدَّقَ بِهِ.

Mayoritas Ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) menilai kesunahan mencukur rambut bayi dihari ketujuh masa kelahirannya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya dalam bentuk emas atau perak menurut kalangan Malikiyyah dan Syafi’iyyah dan dalam bentuk perak menurut kalangan Hanabilah, dan meskipun si anak tidak dicukur hendaknya tetap disedekahkan.

 

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ حَلْقَ شَعْرِ الْمَوْلُودِ مُبَاحٌ، لَيْسَ بِسُنَّةٍ وَلاَ وَاجِبٍ، وَذَلِكَ عَلَى أَصْلِهِمْ فِي أَنَّ الْعَقِيقَةَ مُبَاحَةٌ، لأِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِل عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَال: لاَ يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ. مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ.

وَهَذَا يَنْفِي كَوْنَ الْعَقِيقَةِ سُنَّةً لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّقَ الْعَقَّ بِالْمَشِيئَةِ وَهَذَا أَمَارَةُ الإْبَاحَةِ.

Sedang kalangan Hanfiyyah menilai bahwa mencukur rambut bayi hukumnya mubah tidak sunah atau bahkan wajib, yang demikian karena menurut kalangan ini berdasarkan keberadaan hukum aqiqah itu sendiri yang menurut mereka adalah mubah sebab Rasulullah SAW saat ditanya tentang aqiqah beliau menjawab :

“Allah tidak menyukai kedurhakaan, barangsiapa ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR. An Nasai dan al-Hakim).

Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, “ingin menyembelihkan” merupakan indikasi yang menunjukkan kemubahanya [1]

“Barangsiapa yang menjual kulit qurban/aqiqahnya, maka tidak ada qurban/aqiqah bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)

Rekening 230 250 1964
a/n Dikko Yudha Perkasa

Owner – Warung Kandang | Sedekah Perak

Dapatkan informasi terkini seputar sedeakh perak yang ada di Warung Kandang Aqiqah dengan mengikuti sosial media kami di Website, Facebook, & Instagram.


Facebook-f


Instagram

2021 © Copyright Warung Kandang Aqiqah | UD Warung Kandang. All Rights ReservedDesigned by TheKandangstudio